Pada 16 September 2026, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA Indonesia), anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), melakukan penambahan modal senilai US$4,7 juta ke Grup Moura Materials di Australia, yang terdiri dari Moura Materials HoldCo Pty Ltd, Moura Materials MidCo Pty Ltd, Moura Materials BidCo Pty Ltd, dan Moura Materials Services Pty Ltd. Dana tersebut disalurkan secara berjenjang dari HoldCo ke MidCo, lalu BidCo, hingga Services, sebagai satu rangkaian pendanaan dan bukan investasi terpisah di masing-masing entitas. Seluruh entitas Moura Materials sudah dimiliki penuh, langsung maupun tidak langsung, oleh BUMA Indonesia baik sebelum maupun sesudah transaksi ini, sehingga struktur kepemilikan di dalam grup tidak berubah.

Nilai penambahan modal ini setara 188,22 persen dari total ekuitas konsolidasian interim DOID per 30 Juni 2026 yang tercatat US$2.497.133, sehingga menurut aturan masuk kategori Transaksi Material sesuai POJK 17/2020. Namun perseroan menyatakan transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memakai penilai independen dan persetujuan RUPS berdasarkan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, karena dilakukan antar sesama perusahaan terkendali dalam satu grup yang sama. Transaksi ini juga tergolong Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020, tetapi manajemen menegaskan tidak ada benturan kepentingan di dalamnya. Keterbukaan informasi ini disampaikan oleh Direktur Dian Paramita dan Corporate Secretary Olga Oktavia Patuwo.

Perseroan menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Grup Moura Materials, dan manajemen menilai transaksi ini tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan DOID secara keseluruhan. Nilai suntikan modal ini nantinya akan dikonversi ke dolar Australia berdasarkan kurs yang ditetapkan Reserve Bank of Australia pada tanggal dana diterima.