Anggota DPR RI Ateng Sutisna dari Fraksi PKS mendesak pemerintah memperbaiki mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan meminta setiap pengaduan diverifikasi dan diselesaikan paling lama 14 hari kerja. Usulan ini penting karena keluarga yang kondisi ekonominya berubah drastis bisa terlanjur kehilangan akses bantuan sosial jika data statusnya tidak segera diperbarui.

Desakan itu muncul setelah Ateng menyerap aspirasi warga di Salagedang, Kabupaten Majalengka, pekan lalu. Sejumlah warga mengeluhkan status desil kesejahteraan yang dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka, misalnya buruh harian, petani kecil, janda lansia, dan penyandang disabilitas yang dianggap mampu hanya karena memiliki rumah warisan atau sepeda motor lama. Menurut Ateng, sistem desil semestinya menjadi alat bantu kebijakan, bukan satu-satunya penentu nasib penerima bantuan, terutama ketika terjadi kejadian mendadak seperti kehilangan pekerjaan, gagal panen, sakit berat, atau meninggalnya pencari nafkah utama.

Ateng juga meminta pemerintah mencegah dua jenis kesalahan penargetan. Pertama, exclusion error, yaitu warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan tapi tidak terdaftar sebagai penerima. Kedua, inclusion error, yaitu keluarga yang relatif mampu namun masih tercatat menerima bantuan. Untuk mengatasi keduanya, ia mengusulkan layanan koreksi satu pintu dengan nomor pengaduan yang bisa dilacak, dilanjutkan verifikasi lapangan, hingga kepastian hasil keputusan.

Khusus untuk bantuan yang terkait kebutuhan dasar dan kesehatan, politikus PKS itu meminta pemerintah tidak buru-buru menghentikan penyaluran saat warga masih mengajukan keberatan atas status desilnya. Ia menilai proses penghentian bantuan perlu ditunda selama proses koreksi berlangsung, supaya keluarga yang keberatannya nanti terbukti benar tidak sempat kehilangan akses bantuan.