PT RHB Sekuritas Indonesia (DR) mengumumkan penyesuaian syarat dan ketentuan waran terstruktur dengan underlying saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), menyusul keputusan direksi BBCA yang disetujui dewan komisarisnya pada 19 Agustus 2026 untuk membagikan dividen tunai tahun buku 2026. Total dividen yang akan dibagikan BBCA mencapai Rp3,07 triliun, atau setara Rp25 per saham. Jadwalnya: tanggal efektif 19 Agustus 2026, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 28 Agustus 2026, ex dividen pada 31 Agustus 2026, sementara di pasar tunai cum dividen jatuh pada 1 September 2026 dan ex dividen pada 2 September 2026. Pemegang saham BBCA yang tercatat pada 1 September 2026 pukul 16.00 berhak atas dividen ini, yang akan dibayarkan paling lambat 16 September 2026.
Karena harga saham BBCA otomatis turun sebesar nilai dividen begitu memasuki periode ex dividen, RHB Sekuritas menyesuaikan rasio pelaksanaan dan harga pelaksanaan waran terstruktur BBCA memakai formula yang tercantum dalam prospektus, yaitu mengalikan rasio dan harga lama dengan (P dikurangi D) dibagi P. P adalah harga penutupan saham BBCA pada hari terakhir diperdagangkan dengan hak dividen melekat, dan D adalah nilai dividen per saham. Tujuannya agar nilai waran yang dipegang investor tidak berkurang semata-mata karena efek dividen pada harga saham acuannya.
RHB Sekuritas juga mencantumkan catatan bahwa penyesuaian ini bisa saja tidak dilakukan jika, berdasarkan kebijakan penerbit sepenuhnya, dianggap tidak diperlukan, tanpa kewajiban apa pun kepada pemegang waran terstruktur.
