PT Ekadharma International Tbk (EKAD) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efek perseroan, sebagaimana diminta lewat surat nomor S-10807/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam surat balasan bernomor LP-EI/043/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, Corporate Secretary EKAD, Lie Phing, menyatakan bahwa perseroan sudah menyampaikan keterbukaan informasi terkait penandatanganan Letter of Intent for Equity Acquisition, atau nota kesepahaman pengambilalihan ekuitas, yang diteken pada 11 Agustus 2026 dan diumumkan ke publik sehari setelahnya, 12 Agustus 2026, lewat situs web Bursa maupun situs resmi perseroan.

Terkait kemungkinan aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, EKAD menyatakan tidak mengetahui adanya pergerakan dari pemegang saham tertentu selain informasi dari pemegang saham pengendali, PT Ekadharma Inti Perkasa, yang sudah diungkapkan dalam keterbukaan informasi 12 Agustus 2026 tersebut. Perseroan juga memastikan tidak memiliki rencana aksi korporasi lain dalam tiga bulan ke depan yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di Bursa, dan menyatakan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.

Soal rencana pengendali maupun pemegang saham utama terhadap kepemilikan sahamnya di EKAD, manajemen menyebut belum menerima informasi lebih lanjut dari pihak tersebut hingga surat ini diterbitkan.