PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Triple Berkah Bersama pada 30 September 2026 senilai Rp3,7 miliar. Triple Berkah Bersama berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali sekaligus pemegang saham utama EPAC, sehingga transaksi ini tergolong transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020. Dana pinjaman digunakan untuk melunasi utang bank EPAC yang disebut perlu segera diselesaikan demi menjaga kelancaran kegiatan usaha perusahaan.

Pinjaman ini dikenakan bunga 10 persen per tahun tanpa jaminan dan tanpa biaya lain. Perjanjian tidak menetapkan tanggal jatuh tempo, dengan mekanisme pencairan maupun pengembalian pokok disesuaikan dengan kemampuan keuangan EPAC. Manajemen menyatakan pinjaman ini mengubah komposisi kewajiban perusahaan dari utang bank menjadi kewajiban kepada Triple Berkah Bersama, namun kewajiban membayar bunga dan mengembalikan pokok tetap melekat sesuai perjanjian.

EPAC menegaskan transaksi ini bukan transaksi benturan kepentingan karena Triple Berkah Bersama tidak ikut dalam proses pertimbangan maupun pengambilan keputusan perusahaan atas pinjaman tersebut. Transaksi ini juga disebut bukan Transaksi Material menurut POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena nilainya di bawah ambang batas yang diatur. Laporan keterbukaan informasi ini ditandatangani dan disampaikan ke OJK oleh Nicky Gunhadi selaku Direktur Keuangan EPAC.