Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi merampungkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Revisi ini bertujuan memperkuat dan mempermudah proses pengadaan impor minyak mentah dari negara mana pun, demi menjaga ketahanan energi nasional di tengah gejolak geopolitik global yang membuat pasar energi fosil semakin rumit untuk dinavigasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan hal ini di sela Malam Penganugerahan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat malam (23/10/2026). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah dilibatkannya Badan Layanan Umum atau BLU dalam skema pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG.
Nilai barang yang dibeli Indonesia dari luar negeri. Turun 3,03 miliar US$ dibanding Juli 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (22.376,6).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Impor. Diolah The Signal.
Pelibatan BLU ini disiapkan khusus untuk membuka jalan bagi skema impor minyak dari Rusia. Pertamina, sebagai perusahaan migas milik negara, terikat komitmen obligasi global atau global bond kepada investor internasional, sehingga wajib menghindari transaksi yang berpotensi melanggar ketentuan sanksi internasional secara langsung.
Skema ini disiapkan untuk merealisasikan komitmen impor 150 juta barel minyak mentah dari Rusia secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Menurut Laode, skema teknis pelibatan BLU tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan. Rencana impor dari Rusia ini merupakan salah satu hasil konkret dari kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Rusia beberapa waktu lalu, yang antara lain bertujuan mengamankan pasokan energi nasional dengan harga yang kompetitif di tengah krisis energi global.
