Pemerintah mengubah aturan perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara agar pengusaha daerah ikut kebagian jatah izin usaha pertambangan (IUP), yang selama ini lebih banyak dipegang perusahaan besar berkantor di Jakarta meski lokasi tambangnya tersebar di Sulawesi, Maluku, Sumatera, dan Kalimantan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perubahan ini saat membuka Minerba Convex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Bahlil, pola lama membagikan IUP lewat sistem tender yang sulit dijangkau pengusaha kecil di daerah. Aturan baru memberi prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mendapat izin tambang. Pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor di sektor pertambangan tidak dimonopoli segelintir perusahaan besar, melainkan melibatkan pengusaha daerah.
Bahlil mengakui kebijakan ini menuai keberatan dari sejumlah pengusaha besar, namun ia menyatakan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat yang jumlahnya lebih banyak. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM yang menjadi binaan badan usaha pertambangan mineral dan batu bara, melalui program pemberdayaan masyarakat yang mencakup delapan bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi.
Tri menyebut perusahaan tambang juga didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan, serta wajib menyiapkan sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar agar tetap bisa bertahan setelah kegiatan tambang berakhir.
