Pemerintah sedang menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu usulan utamanya adalah memusatkan seluruh urusan izin kegiatan hulu migas melalui Badan Usaha Khusus Migas, sehingga kontraktor tidak perlu lagi mengurus izin secara berulang ke berbagai kementerian. Ini penting karena proses izin yang berbelit selama ini dinilai memperlambat kegiatan eksplorasi migas di dalam negeri.
Menteri ESDM yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana ini saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menyoroti bahwa kontraktor kontrak kerja sama yang sudah memenangkan tender blok migas semestinya bisa langsung memulai kegiatan, bukan masih harus berpindah dari satu kementerian ke kementerian lain untuk melengkapi izin. 'Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,' kata Bahlil.
Bahlil mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Migas sudah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu poin penting di dalamnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Badan Usaha Khusus Migas, termasuk untuk menangani perizinan kegiatan hulu migas, dengan harapan kontraktor tidak perlu lagi mondar-mandir menyelesaikan persyaratan di berbagai kementerian.
Bahlil menilai kepastian regulasi dan kemudahan berusaha menjadi faktor penting untuk menarik investasi, mengingat eksplorasi migas membutuhkan waktu panjang, modal besar, serta risiko gagal menemukan cadangan yang bisa diproduksi. 'Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,' ujarnya.
