PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Rapat digelar secara hybrid, yaitu fisik di Gedung Gelael Lantai 5, Jl. MT Haryono Kav 7, Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus virtual melalui platform eASY KSEI. Pemegang saham yang berhak hadir atau memberi kuasa adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per penutupan perdagangan 21 September 2026, dibuktikan dengan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
Ada dua agenda dalam RUPSLB ini. Pertama, persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan, namun pemanggilan ini belum merinci nama direktur yang akan diganti atau ditambah. Kedua, persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan Perseroan, untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Perseroan menegaskan dalam dokumen bahwa perubahan dan penambahan kode KBLI ini tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan yang sebenarnya, jadi sifatnya administratif mengikuti kewajiban penyesuaian kode klasifikasi usaha baru dari pemerintah.
Bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, formulir kuasa tersedia di situs resmi Perseroan dan harus dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek, PT Raya Saham Registra. Batas waktu pengisian deklarasi kehadiran, pemberian kuasa, maupun pengajuan pertanyaan atas agenda RUPSLB adalah satu hari kerja sebelum rapat, yakni Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Perseroan juga menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa pemegang saham, tetapi suara yang mereka wakili tidak dihitung dalam pengambilan keputusan RUPSLB.
