PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola jaringan restoran KFC di Indonesia, menyampaikan keterbukaan informasi bahwa pada 1 Oktober 2026 perseroan menerima putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 283/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini sebelumnya diajukan oleh empat pemohon, yaitu Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung, melawan perseroan dalam bentuk permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan sendiri oleh para pemohon. Dengan putusan ini, perkara dinyatakan telah dicabut dan pencabutannya telah dicatat dalam buku register perkara pengadilan, sehingga proses hukum terkait permohonan PKPU ini resmi berakhir tanpa berlanjut ke tahap persidangan lebih jauh.

Manajemen Fast Food Indonesia menyatakan pencabutan perkara ini tidak membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun reputasi perseroan. Keterbukaan informasi ini disampaikan perseroan melalui Corporate Secretary Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.