PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia bernomor S-12198/BEI.PP2/09-2026 terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 283/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan itu diajukan pada 15 September 2026 dan didaftarkan sehari setelahnya, 16 September 2026, oleh empat pemohon yaitu Geniati Heneve Ngantoeng, Sena Meaya Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung. Dalam perkara ini FAST berstatus sebagai termohon PKPU, dan perusahaan mengonfirmasi telah menerima secara resmi relaas panggilan, salinan permohonan, serta dokumen pendukung lainnya.

Dasar permohonan adalah putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2025 dalam sengketa hak cipta, yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 517K/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 3 Juni 2026. Putusan tersebut menghukum FAST membayar ganti rugi materiil kepada keempat pemohon dengan total nilai Rp2.831.400.000. Nilai inilah yang kemudian dijadikan dasar pengajuan PKPU oleh para pemohon terhadap FAST.

Namun, para pemohon PKPU mencabut permohonannya melalui pendaftaran di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2026, dan pencabutan itu dibacakan dalam sidang pada 23 September 2026, hari yang sama dengan tanggal surat penjelasan ini. FAST menegaskan permohonan yang sudah dicabut tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun reputasi perusahaan, dan menilai nilai utang yang menjadi dasar permohonan juga tidak material bagi perseroan. Perusahaan menyatakan akan menerbitkan laporan informasi atau fakta material tersendiri begitu menerima salinan resmi penetapan pencabutan PKPU dari pengadilan. Surat penjelasan ini ditandatangani oleh Direktur FAST, Wachjudi Martono, dan disampaikan ke bursa oleh Corporate Secretary FAST, Yohannes Kristiarto Soeryo Legowo.