PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64210, yaitu Aktivitas Perusahaan Induk, ke dalam anggaran dasar perseroan. Rencana ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 18 November 2026. Perseroan menyatakan tidak memerlukan izin dari kreditur, pihak ketiga, atau instansi berwenang lain untuk perubahan ini.

Dengan status sebagai perusahaan induk, FLMC berencana mendirikan anak usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi produk perseroan, mencakup penjualan ke pelanggan industri, distributor, jaringan modern trade, dan toko retail, sekaligus mengembangkan merek sendiri (house brand) serta produk private label. Dana yang akan disetor ke anak usaha tersebut diperkirakan Rp4 miliar, bersumber dari kas internal perseroan, dan baru akan direalisasikan setelah RUPSLB menyetujui penambahan kegiatan usaha ini.

Di tengah rencana ekspansi tersebut, laporan yang sama memuat data keuangan per 30 Juni 2026 yang menunjukkan ekuitas perseroan berbalik menjadi negatif Rp2,59 miliar, dari posisi positif Rp20,66 miliar pada akhir 2025. Jumlah liabilitas perseroan sebesar Rp39,73 miliar sudah melampaui total aset Rp37,14 miliar. Kerugian usaha pada semester I 2026 melebar menjadi Rp11,46 miliar, dari Rp2,88 miliar pada periode yang sama tahun lalu, sementara rugi sebelum pajak membesar dari Rp3,05 miliar menjadi Rp22,65 miliar.

Dokumen ini juga mencatat adanya gugatan perdata yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1418/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, yang menyeret perseroan, Direktur Utama Rosalina Indra Wirawati, dan Komisaris Utama Theresia Indrawirawan sebagai pihak tergugat, diajukan oleh Michael Rusli dan belum memperoleh putusan. Dari sisi pemegang saham, posisi Falmaco Pte Ltd per 30 Oktober 2026 turun menjadi 2,89 persen dari sebelumnya 4,99 persen, sementara nama baru, Hans Putra, tercatat memegang 7,88 persen saham. Theresia Indrawirawan tetap menjadi pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat akhir perseroan dengan kepemilikan 39,48 persen.