PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa perusahaan menerima surat pengunduran diri Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., IPU, ASEAN Eng., dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan. Surat itu diterima pada 28 September 2026. Laporan disampaikan oleh Corporate Secretary GEMA, Ferlina Sutandi, pada 30 September 2026, dengan merujuk pada Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Perseroan menyatakan pengunduran diri ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya. Namun sesuai Pasal 8 ayat 3 dari peraturan yang sama, keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri tersebut baru akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat. Dokumen yang diterbitkan belum mencantumkan tanggal RUPS tersebut maupun alasan di balik pengunduran diri sang komisaris.