Gema Grahasarana Tbk (GEMA) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efeknya, melalui surat bernomor S-050/S-CORSEC/GEMA/IX/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Ferlina Sutandi pada 4 September 2026. Surat ini merespons permintaan BEI bernomor S-11262/BEI.PP2/09-2026 yang meminta perseroan mengklarifikasi apakah ada informasi tersembunyi di balik pergerakan harga sahamnya yang tidak wajar.

Dalam jawabannya, GEMA menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, dan menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat memengaruhi pencatatan sahamnya di bursa.

Soal pemegang saham utama, GEMA menyampaikan bahwa setelah dikonfirmasi, pihak tersebut menyatakan bertindak sebagai investor jangka panjang dan tidak berencana melakukan perubahan signifikan atas kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat. Perseroan juga menegaskan tidak ada informasi atau kejadian material lain terkait kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik.