PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 17 November 2026 pukul 14.00 WIB di Gedung SOUTH78, Jalan Boulevard Gading Serpong Blok O No 7-8, Medang, Pagedangan, Tangerang. Yang berhak hadir adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, atau bagi saham dalam penitipan kolektif KSEI, yang tercatat sampai penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Rapat ini membawa dua agenda. Pertama, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai Anggaran Dasar dan aturan Otoritas Jasa Keuangan, namun dokumen pemanggilan belum menyebut nama calon komisaris yang akan diangkat atau diberhentikan, karena hal itu baru akan dibahas dan diputuskan dalam rapat. Kedua, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perseroan menegaskan perubahan ini bersifat administratif dan bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Pemegang saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa melalui formulir yang tersedia di situs Perseroan. Surat kuasa fisik yang sudah ditandatangani harus diterima oleh biro administrasi efek, PT Adimitra Jasa Korpora di Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat tiga hari kerja sebelum tanggal rapat sampai pukul 16.00 WIB. Perseroan juga mengimbau pemegang saham memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk, yaitu biro administrasi efek tersebut, sesuai Pasal 28 ayat 2 POJK No 15/POJK.04/2020.