Garuda Indonesia (Persero) Tbk memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Jumat, 6 November 2026 pukul 14.00 WIB, secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI di platform AKSes KSEI. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 14 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Batas waktu menyampaikan kehadiran, kuasa elektronik, atau suara lewat sistem itu paling lambat pukul 12.00 WIB satu hari kerja sebelum rapat, yakni 5 November 2026.

Ada tiga agenda utama. Pertama, persetujuan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) terkait rencana inbreng, yaitu penyertaan saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF AeroAsia) oleh PT Danantara Asset Management ke dalam Garuda. Agenda ini merupakan lanjutan dari keputusan RUPSLB 30 Juni 2025 tentang Rancangan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan Perseroan, dan akan diikuti penerbitan seri saham baru, Seri E, lewat konversi seluruh saham Seri D yang belum diterbitkan (nilai nominal Rp75 per saham) menjadi Seri E bernilai nominal Rp25 per saham.

Kedua, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang menurut dokumen tidak mengubah kegiatan usaha utama perseroan, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 soal izin usaha berbasis risiko. Ketiga, perubahan pengurus perseroan, yang diajukan menyusul surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-513/BP/09/2026 tanggal 24 September 2026 perihal penambahan agenda RUPSLB ini. Panggilan ditandatangani oleh Andreas Tumpal H. Hutapea selaku Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia.