PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 6 November 2026 pukul 14.00 WIB. Rapat akan digelar secara daring melalui sistem eASY.KSEI yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020. Pengumuman ditandatangani di Jakarta pada 30 September 2026 oleh Andreas Tumpal H. Hutapea selaku Corporate Secretary Group Head.

Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 14 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, termasuk pemegang saham di sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham GIAA di Bursa Efek Indonesia pada tanggal yang sama. Panggilan resmi yang memuat mata acara rapat baru akan diumumkan menyusul, yakni pada 15 Oktober 2026, melalui situs web perusahaan, situs BEI, dan sistem eASY.KSEI. Dokumen pemberitahuan ini sendiri belum mencantumkan mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB.

Perseroan juga membuka ruang bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat. Berdasarkan Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 21 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak mengusulkan adalah pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 dari total saham berhak suara. Usulan harus diajukan dengan itikad baik, disertai alasan dan bahan pendukung, serta disampaikan tertulis kepada Direksi paling lambat 8 Oktober 2026.