Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 16.47 sampai 17.16 WIB, dengan satu agenda yakni perubahan pengurus perseroan. Rapat dihadiri pemegang 382.005.564.740 saham, termasuk Saham Seri A Dwiwarna, setara 93,838 persen dari total saham perseroan dengan hak suara sah. Seluruh keputusan disetujui dengan 382.000.373.813 suara atau 99,9986 persen dari suara yang hadir, sementara 4.783.005 suara atau 0,0013 persen menolak dan 407.922 suara atau 0,0001 persen abstain.
RUPSLB mengukuhkan pemberhentian Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga terhitung sejak 14 Agustus 2026, posisi yang sejak itu dijalankan sementara oleh Mukhtaris selaku pelaksana tugas. Rapat juga memberhentikan dengan hormat empat pengurus lain, yaitu Glenny H. Kairupan dari Direktur Utama, Dani Haikal Iriawan dari Direktur Operasi, Frans Dicky Tamara dari Direktur Human Capital & Corporate Service, dan Fadjar Prasetyo dari Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen. Sebagai gantinya, Thomas Sugiarto Oentoro yang sebelumnya Wakil Direktur Utama dialihkan menjadi Direktur Utama meneruskan sisa periode jabatan hingga 2030, sementara jabatan Wakil Direktur Utama dihapuskan dan nama posisi Direktur Niaga diubah menjadi Direktur Komersial.
Perseroan mengangkat enam pengurus baru untuk periode 2026-2031: Alan McIntyre sebagai Direktur Komersial, Eric Ferdinand Sofyal sebagai Direktur Operasi, Dina Sandri Fani sebagai Direktur Human Capital & Corporate Service, serta Glenny H. Kairupan yang beralih dari Direktur Utama menjadi Komisaris Utama, didampingi dua komisaris independen baru, Jaan Albrecht dan Trey Urbahn. Dengan susunan ini, jajaran Direksi berisi tujuh orang yakni Thomas Sugiarto Oentoro, Balagopal Kunduvara, Eric Ferdinand Sofyal, Muktaris, Alan McIntyre, Dina Sandri Fani, dan Neil Raymond Mills, sementara Dewan Komisaris berisi enam orang yakni Glenny H. Kairupan, Mawardi Yahya, Chairal Tanjung, Sugito Anjasmoro, Jaan Albrecht, dan Trey Urbahn. Rapat memberi kuasa kepada Direksi untuk menuangkan seluruh keputusan ke dalam akta notaris, serta mewajibkan pengurus baru yang masih merangkap jabatan terlarang di BUMN lain untuk mengundurkan diri dari posisi tersebut.
