Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada 28 Oktober 2026 naik Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.550.000 menjadi Rp2.570.000 per gram. Kenaikan ini penting diketahui masyarakat yang menyimpan emas sebagai investasi maupun yang sedang mempertimbangkan membeli atau menjual logam mulia, karena harga Antam biasa jadi acuan transaksi emas fisik di dalam negeri.

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback Antam juga ikut naik ke Rp2.365.000 per gram. Buyback adalah harga yang dibayarkan Antam ketika seseorang menjual kembali emas batangannya, dan nilainya memang biasa lebih rendah dari harga jual karena ada selisih yang menjadi semacam biaya transaksi. Naiknya kedua harga ini secara bersamaan menunjukkan pergerakan pasar emas hari itu, meski besarannya sama-sama tergolong kecil.

Antam juga mengingatkan dua aturan pajak yang berlaku. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang langsung dipotong dari hasil penjualan emas. Sementara itu, saat membeli emas Antam, pembeli dikenakan PPh sebesar 0,25 persen yang dihitung dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.