Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-HSC-00061/BEI.WAS/09-2026 dan Peng-0002/PWS/KSEI/0926 tertanggal 22 September 2026 mengenai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada PT Charnic Capital Tbk (NICK), emiten yang tercatat di Papan Pencatatan Pengembangan. Berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 18 September 2026, saham NICK diketahui dikuasai oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,28 persen dari total saham perseroan, baik yang berbentuk fisik (warkat) maupun elektronik (tanpa warkat).

Pengumuman ini ditandatangani oleh Yulianto Aji Sadono selaku Direktur BEI dan Eqy Essiqy selaku Direktur KSEI. Dalam dokumen tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal. Dokumen tidak merinci nama-nama pemegang saham yang termasuk dalam kelompok terkonsentrasi tersebut, dan hanya memuat angka agregat 99,28 persen sebagai hasil perhitungan metodologi bursa.