PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) menyampaikan surat koreksi ke Bursa Efek Indonesia atas laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan III IIFF Tahap I Tahun 2026 yang sebelumnya dikirim pada 7 Oktober 2026. Koreksi bernomor surat S.1560/X/IIF/2026 ini disampaikan pada 22 Oktober 2026 pukul 18.10 WIB dan ditandatangani oleh Suli Indah Lestari, Head of Legal and Corporate Secretary IIFF.

Laporan yang dikoreksi merujuk pada Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang mewajibkan emiten melaporkan secara berkala bagaimana dana dari penerbitan obligasi dipakai sesuai rencana yang dijanjikan kepada investor saat penawaran umum. Dokumen asal yang dikoreksi ditandatangani pada 2 Oktober 2026 oleh Eri Wibowo, Direktur Keuangan dan Direktur Investasi Sementara IIFF, dan ditujukan langsung kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Dalam suratnya, IIFF menyatakan bahwa koreksi maupun laporan realisasi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Laporan ini terbit tidak lama setelah IIFF mencatatkan penerbitan obligasi senilai Rp1,7 triliun dengan kupon tertinggi 7,6 persen pada 21 Oktober 2026.