PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) atas Obligasi Berkelanjutan III IIF Tahap I Tahun 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, sesuai kewajiban Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Surat bernomor S.1560/X/IIF/2026 ini ditandatangani oleh Eni Wibowo, Direktur Keuangan sekaligus Direktur Investasi Sementara IIFF, pada 2 Oktober 2026. Obligasi ini efektif pada 10 Juli 2026 dengan total dana hasil penawaran umum sebesar Rp432,585 miliar, dan setelah dipotong biaya emisi sebesar Rp3,63 miliar, dana bersih yang diterima perseroan menjadi Rp428,95 miliar.

Seluruh dana bersih tersebut, menurut laporan ini, telah disalurkan 100 persen untuk membiayai tiga proyek infrastruktur. Porsi terbesar, Rp403,16 miliar, mengalir ke proyek pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) di Garut, Jawa Barat. Sisanya dibagi ke proyek sistem pemantauan armada terintegrasi senilai Rp9,76 miliar dan proyek rumah sakit terpadu di Bogor senilai Rp16,03 miliar.

Biaya penawaran umum sebesar Rp3,63 miliar itu terdiri dari enam komponen: biaya jasa penyelenggaraan Rp562,36 juta, biaya jasa penjaminan emisi Rp108,15 juta, biaya jasa penjualan Rp108,15 juta, biaya profesi penunjang pasar modal Rp1,49 miliar, biaya lembaga penunjang pasar modal Rp187,33 juta, serta biaya lain-lain Rp1,18 miliar.