Raja Sapta Oktohari, warga negara Indonesia yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli saham IKAI pada 6 Oktober 2026. Sebelum transaksi ia sama sekali tidak memegang saham perusahaan ini, namun setelah transaksi ia tercatat memiliki 2.379.500 lembar saham biasa IKAI dengan harga Rp21 per saham, membuat hak suaranya di perusahaan naik dari 0 persen menjadi 0,02 persen. Laporan bernomor LK/09102026/0005/1 ini disampaikan ke OJK pada 9 Oktober 2026, dengan status kepemilikan langsung dan tujuan transaksi disebutkan sebagai investasi.

Jenis transaksi dalam laporan ini tercatat sebagai repurchase agreement, yaitu transaksi jual beli saham yang dibarengi kesepakatan untuk membeli atau menjual kembali saham tersebut pada waktu tertentu di kemudian hari. Kolom jumlah saham dari program opsi atau insentif yang belum dilaksanakan serta batas akhir periode pelaksanaannya dibiarkan kosong dalam laporan, menandakan pembelian ini tidak berkaitan dengan program kompensasi saham karyawan atau direksi.

Pembelian ini muncul tidak lama setelah laporan serupa pada 6 Oktober 2026, saat direksi IKAI, Desra Firza Ghazfan, melaporkan pembelian 5 juta saham yang mengangkat hak suaranya menjadi 0,04 persen. Kedua laporan disampaikan oleh pihak yang berbeda dan dicatat sebagai transaksi terpisah, bukan bagian dari satu program korporasi yang sama.