PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul surat permintaan penjelasan nomor S-12540/BEI.PP3/09-2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Tanggapan bernomor 001/IKAI/X/2026 dan 002/IKAI/X/2026 itu ditandatangani Direktur Utama Desra Firza Ghazfan pada 1 Oktober 2026 dan disampaikan ke bursa melalui Corporate Secretary Winda Yohana.

Dalam suratnya, manajemen IKAI menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apa pun yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Soal rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary IKAI mengonfirmasi bahwa PT Finix Bangun Indonesia, selaku pemegang saham utama perseroan, tidak memiliki rencana khusus terkait kepemilikan sahamnya di IKAI. Tidak ada informasi atau peristiwa penting lain yang menurut perseroan belum diungkapkan kepada publik terkait kelangsungan usahanya.