Direksi PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), Desra Firza Ghazfan, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa dirinya membeli 5.000.000 saham IKAI pada 1 Oktober 2026. Transaksi dilakukan dengan harga Rp20 per saham, sehingga total nilainya sekitar Rp100 juta. Dalam laporan bertanggal 6 Oktober 2026 itu, tujuan transaksi dicatat sebagai investasi, dan status kepemilikan sahamnya tercatat tidak langsung.

Sebelum transaksi ini, Desra belum memiliki satu pun saham IKAI, alias hak suaranya 0 persen. Setelah pembelian, ia kini memegang 5.000.000 lembar saham IKAI, setara 0,04 persen dari total hak suara perusahaan. Laporan ini disampaikan sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi dan komisaris melaporkan perubahan kepemilikan saham di perusahaan tempat mereka menjabat.