Raja Sapta Oktohari melaporkan perubahan kepemilikan saham PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 20 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, kepemilikannya bertambah dari 2.379.500 unit saham menjadi 50.000.000 unit saham, atau naik 47.620.500 lembar. Raja Sapta Oktohari bukan anggota direksi maupun dewan komisaris IKAI, melainkan pemegang saham publik yang melapor sesuai POJK Nomor 4/2024 tentang laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Penambahan saham ini tercatat sebagai pembelian tidak langsung atas saham biasa, dieksekusi pada 15 Oktober 2026 dengan harga Rp22 per lembar. Dengan harga tersebut, nilai transaksinya sekitar Rp1,05 miliar. Tujuan transaksi yang dicantumkan dalam laporan adalah investasi, tanpa keterangan tambahan mengenai rencana lanjutan.

Akibat penambahan ini, hak suara Raja Sapta Oktohari di IKAI naik dari 0,02 persen menjadi 0,38 persen dari total saham beredar perusahaan. Laporan tidak menyebutkan adanya perjanjian gadai saham atau skema opsi karyawan dalam transaksi ini.