PT Indomobil Multi Jasa Tbk. (IMJS) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11360/BEI.PP2/09-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban disampaikan lewat surat bernomor CORFIN/19/IMJ/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, ditandatangani oleh Corporate Secretary Syafitri Meitasari.

Dalam surat itu, perseroan menyatakan telah mengumumkan keterbukaan informasi terkait pendirian anak usaha baru, PT Indomobil Global Ventura, melalui surat nomor LGL/039/IMJ/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang dipublikasikan di situs web perseroan dan situs web bursa. Pengumuman ini disebut sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI. Surat ini tidak mencantumkan nilai modal yang disetor maupun lini usaha anak perusahaan tersebut.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan kepemilikan maupun penjaminan saham, sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024. Selain itu, IMJS menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa, serta tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik.