PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Rabu, 18 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Sudirman Hall, Sequis Tower, Jakarta. Rapat diselenggarakan secara hybrid, yaitu fisik dan elektronik melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 26 Oktober 2026 berhak hadir dan memberikan suara dalam rapat ini.

Agenda pertama adalah persetujuan perubahan susunan direksi perseroan, menyusul pengunduran diri Budiawansyah dari jabatan Direktur sekaligus Chief Sustainability and Corporate Affairs, yang suratnya diterima perseroan pada 20 Agustus 2026. Sesuai anggaran dasar perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, pengunduran diri anggota direksi wajib diputuskan dalam RUPS paling lambat 90 hari setelah permohonan tersebut diterima, sehingga RUPSLB ini digelar tepat pada batas waktu tersebut.

Agenda kedua adalah persetujuan perubahan Pasal 3 anggaran dasar untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, menyusul terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025. Perseroan juga menetapkan batas waktu pemberian kuasa elektronik (e-proxy) pada 17 November 2026 pukul 12.00 WIB bagi pemegang saham dengan saham di Penitipan Kolektif KSEI, atau pukul 17.00 WIB untuk kuasa konvensional kepada Biro Administrasi Efek PT Bima Registra, serta membatasi kehadiran fisik maksimal 50 pemegang saham berdasarkan prinsip siapa cepat dia dapat.