Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information, atau GIR MCAA, dalam konferensi otoritas pajak internasional di Kotor, Montenegro, pada 27-29 Oktober 2026. Dengan penandatanganan ini, Indonesia menjadi negara ke-41 yang bergabung dalam skema pertukaran data pajak otomatis antarnegara, berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026. Kesepakatan ini penting karena memberi otoritas pajak akses ke data keuangan grup perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara, termasuk yang berbisnis di Indonesia.

Data yang dipertukarkan disebut GIR, laporan standar yang memuat informasi penerapan Pajak Minimum Global atau GloBE di setiap negara tempat sebuah grup usaha beroperasi. Aturan ini hanya berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan gabungan global minimal 750 juta euro per tahun. Pertukaran data secara otomatis dijadwalkan mulai 2027, dan baru berjalan untuk tiap pasangan negara setelah masing-masing memenuhi syarat notifikasi serta saling mencantumkan diri sebagai pengirim dan penerima data. Skema ini juga memungkinkan pelaporan terpusat, artinya satu grup perusahaan cukup melapor lewat satu negara saja tanpa harus mengulang laporan di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Dalam konferensi yang sama, Dirjen Pajak juga menjadi pembicara utama dalam sesi yang membahas perluasan bantuan penagihan pajak lintas negara, yakni kerja sama antarotoritas pajak untuk menagih kewajiban pajak ketika aset atau pihak yang berutang pajak berada di luar negeri. Indonesia mengajak negara mitra yang masih punya pengecualian atas aturan bantuan penagihan pajak dalam Konvensi MAAC untuk mencabut pengecualian itu atau membuat kesepakatan bilateral. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Konferensi yang digelar Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro ini diikuti perwakilan 90 negara, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea Selatan. Salah satu pembahasan utama forum menekankan bahwa keberhasilan pertukaran data pajak tidak cukup diukur dari banyaknya data yang berpindah tangan, tetapi dari seberapa jauh data itu benar-benar dipakai untuk mengawasi kepatuhan pajak.