Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga akhir September 2026. Angka ini terkumpul dari empat jalur pemungutan, yaitu transaksi dagang elektronik lintas negara atau PMSE, aset kripto, pinjaman daring atau fintech, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat sistem elektronik atau SIPP. Data ini menunjukkan sektor digital, yang sebagian pelakunya berbasis di luar negeri, kini menjadi sumber penerimaan negara yang rutin dipantau DJP.
Dari total tersebut, pajak atas transaksi dagang elektronik lintas negara jadi penyumbang terbesar dengan Rp45,21 triliun, diikuti pajak pengadaan pemerintah Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,18 triliun. Penerimaan dari jalur PMSE ini tumbuh dari hanya Rp731,4 miliar pada 2020, saat aturan ini baru berlaku, menjadi Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sembilan bulan pertama 2026 saja sudah mengumpulkan Rp9,54 triliun, hampir menyamai total setahun 2025.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 perusahaan penyedia layanan digital dari luar negeri sebagai pemungut PPN, dan 245 di antaranya sudah benar-benar menyetor pajaknya. Tiga perusahaan baru ditunjuk sepanjang September, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., sementara data pemungut Niantic International Ltd juga diperbarui. Daftar pemungut ini jadi acuan bagi konsumen Indonesia untuk mengetahui platform digital asing mana yang memang wajib memungut PPN atas transaksi mereka.
Di sektor pinjaman daring, setoran pajak naik dari Rp446,39 miliar pada 2022 ke puncaknya Rp1,48 triliun pada 2024, sebelum melandai jadi Rp989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026. Pajak dari transaksi aset kripto justru menyusut tajam, dari Rp796,74 miliar sepanjang 2025 menjadi hanya Rp300,28 miliar dalam sembilan bulan pertama 2026. Sebaliknya, pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melonjak ke Rp1,89 triliun hingga September 2026, sudah melampaui total setahun 2025 yang sebesar Rp1,23 triliun.
