PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menandatangani perjanjian sewa menyewa tanah dengan PT Arara Abadi pada 26 Oktober 2026. Lahan yang disewakan seluas 47.526 meter persegi, berlokasi di Jalan AMD, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tanah tersebut merupakan sebagian dari sebidang lahan milik INKP berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luas 1.997.722 meter persegi.

Perjanjian sewa ini berlaku selama 20 tahun, terhitung dari 26 Oktober 2026 hingga 25 Oktober 2046, dengan harga sewa Rp190 juta per tahun atau total Rp3,8 miliar untuk seluruh periode, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Harga tersebut sesuai dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain & Rekan, yang menetapkan nilai sewa pasar lahan itu sebesar Rp190 juta per tahun berdasarkan inspeksi lapangan pada 5 Oktober 2026.

Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi karena INKP dan Arara memiliki pengendali yang sama, yaitu Jackson Wijaya Limantara, serta kesamaan anggota direksi, yaitu Didi Harsa Tanaja yang menjabat Direktur di INKP dan merangkap Direktur Utama di Arara. Perseroan menyebutkan transaksi ini dilakukan untuk mendukung operasional Arara, yang berperan sebagai pemasok utama bahan baku bagi kegiatan usaha INKP. Direksi dan Dewan Komisaris INKP menyatakan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sesuai Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.