PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyampaikan koreksi atas Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang sebelumnya dikirim 15 September 2026. Surat koreksi bernomor 043/CRP/IK/VII/2026 ini ditandatangani Corporate Secretary Heri Santoso pada 16 September 2026 dan mencakup realisasi dua instrumen utang yang efektif sejak 13 Maret 2026, yaitu Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II.

Untuk Obligasi Berkelanjutan VI, dana yang terkumpul sebesar Rp2,28 triliun (Rp2.275.960.000.000) dengan biaya penawaran umum Rp9,79 miliar, sehingga dana bersih yang bisa direalisasikan Rp2,27 triliun. Sesuai prospektus, 34 persen atau Rp766,03 miliar dialokasikan untuk membayar utang pokok dan bunga pinjaman bank, sisanya 66 persen atau Rp1,50 triliun untuk modal kerja. Sampai akhir Juni 2026, realisasi baru mencapai 7 persen (Rp164,56 miliar) untuk pembayaran utang dan 9 persen (Rp196,32 miliar) untuk modal kerja. Sisa dana Rp1,91 triliun disimpan dalam bentuk giro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan bunga 6 persen per tahun.

Untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V, dana yang terkumpul Rp2,33 triliun (Rp2.331.930.000.000) dengan biaya penawaran Rp9,58 miliar, dana bersih Rp2,32 triliun. Rencana penggunaannya 40 persen atau Rp925,29 miliar untuk pembayaran utang bank dan 60 persen atau Rp1,40 triliun untuk modal kerja. Realisasi hingga Juni 2026 baru 5 persen (Rp120,41 miliar) untuk bayar utang dan 30 persen (Rp700,73 miliar) untuk modal kerja. Sisa dana Rp1,50 triliun ditempatkan sebagai giro di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan imbal hasil 6,5 persen per tahun.

Perusahaan menyebutkan sisa dana dari kedua instrumen, totalnya Rp3,41 triliun, akan digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang jatuh tempo pada Juli, Agustus, dan September 2026 sesuai informasi tambahan prospektus, sementara sisa dana untuk modal kerja akan terus diserap bertahap dan diperkirakan tuntas pada kuartal IV 2026.