Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa mulai 30 September 2026, dua efek utang milik Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di bursa karena telah jatuh tempo. Keduanya adalah Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C berkode INKP02CCN1 senilai Rp450 miliar, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C berkode SMINKP01CCN1 senilai Rp50,75 miliar. Keduanya diterbitkan pada 30 September 2021 dengan jangka waktu lima tahun, sehingga jatuh tempo pada 30 September 2026 sesuai jadwal awal, bukan pelunasan dipercepat.

Obligasi Seri C ini memberi bunga tetap 10 persen per tahun, dibayarkan setiap tiga bulan, dengan pelunasan pokok penuh sekaligus di akhir periode alih-alih dicicil. Sukuk Mudharabah Seri C menggunakan skema bagi hasil dengan porsi (nisbah) pemegang sukuk sebesar 28,46 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan, yang secara historis setara imbal hasil 10 persen per tahun, dengan pola pelunasan pokok yang sama.

Dokumen yang dilampirkan juga memuat surat manajemen INKP tertanggal 11 Juni 2026 kepada Pefindo, sebagai jawaban atas surat lembaga pemeringkat itu tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat tersebut, perseroan menyatakan telah menyediakan dana dalam bentuk kas dan setara kas yang mencukupi untuk membayar penuh pokok obligasi Rp450 miliar dan pokok sukuk Rp50,75 miliar pada saat jatuh tempo. Prospektus penerbitan menyebutkan obligasi dan sukuk ini tidak dijamin dengan agunan khusus, melainkan dengan seluruh kekayaan perseroan secara pari passu bersama kreditor lain, dan sempat memperoleh peringkat idA+ dari Pefindo untuk obligasi serta idA+(sy) untuk sukuk saat diterbitkan pada 2021.