PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) mengumumkan jadwal dan tata cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Selasa, 3 November 2026 pukul 14.00 WIB di Gedung Inprase, Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemegang saham yang berhak hadir atau memberikan suara adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saham di sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan di hari yang sama. Surat panggilan resmi rapat baru akan diterbitkan pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui situs e-RUPS eASY.KSEI, situs Bursa Efek Indonesia, dan situs Perseroan.

Perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat. Syaratnya, pemegang saham secara sendiri atau bersama-sama harus mewakili minimal 1/20 atau lima persen dari total saham dengan hak suara yang sah. Usulan tertulis beserta alasan dan bahan pendukungnya harus diterima Direksi paling lambat Senin, 5 Oktober 2026, yaitu tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan rapat, sesuai Pasal 16 ayat 3 POJK 15/2020.

RUPSLB ini merupakan lanjutan dari rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan, yang sebelumnya sudah diumumkan pada 25 September 2026 lewat Keterbukaan Informasi terkait suntikan dana Rp125 miliar dari PT Global Intan Global Prima (GIGP). Surat ini ditandatangani Direktur Utama Muhammad Reagy Sukmana dan ditembuskan kepada OJK, KSEI, serta biro administrasi efek PT Adimitra Jasa Korpora.