PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada Selasa, 3 November 2026 pukul 14.00 WIB di Gedung Inprase, Jalan Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Rapat ini mengagendakan dua hal, yaitu persetujuan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dan persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026, INPS mencatat ekuitas negatif sebesar Rp42,8 miliar, dengan total utang yang sudah melebihi 80 persen dari total aset dan modal kerja bersih yang juga negatif. Kondisi ini membuat perusahaan memenuhi syarat untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu guna memperbaiki posisi keuangan, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015. Perusahaan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,25 miliar saham baru dengan nilai nominal dan harga pelaksanaan masing-masing Rp100 per saham, sehingga total dana yang masuk mencapai Rp125 miliar. Seluruh saham baru itu akan diserap oleh PT Graha Inti Guna Persada, pemegang saham pengendali INPS.
Untuk menampung penambahan modal ini, INPS juga mengusulkan menaikkan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor lewat perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar. Saat ini modal dasar perusahaan sebesar Rp200 miliar yang terbagi dalam 2 miliar saham, sementara modal ditempatkan dan disetor baru Rp65 miliar atau setara 650 juta saham. Jika penerbitan 1,25 miliar saham baru itu terealisasi penuh, jumlah saham INPS yang beredar bisa melonjak hampir tiga kali lipat dari posisi saat ini, dengan sebagian besarnya dipegang sendiri oleh PT Graha Inti Guna Persada.
Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada pemegang saham karena pemanggilan ini sudah berlaku sebagai undangan resmi. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa elektronik lewat eASY.KSEI hingga Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB, atau menyerahkan surat kuasa fisik ke biro administrasi efek PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
