PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) menyampaikan surat penjelasan bernomor 010/INPS-BEI/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, sebagai jawaban atas surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-11728/BEI.PP1/09-2026 tanggal 10 September 2026. Surat BEI itu mempertanyakan pemenuhan syarat minimum saham publik (free float) berdasarkan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026, yang menunjukkan INPS belum memenuhi Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A. Surat jawaban ditandatangani Direktur Utama INPS, Eddy Purwanto Winata.

Dalam jawabannya, INPS memaparkan Daftar Pemegang Saham (DPS) per 11 September 2026 yang diterbitkan biro administrasi efek PT Adimitra Jasa Korpora. Pemegang saham pengendali, PT Graha Inti Guna Persada, tercatat menguasai 501.208.000 saham atau 77,11 persen. Sisanya, 148.792.000 saham atau 22,89 persen, tersebar ke 1.089 pemegang saham publik yang masing-masing memiliki kurang dari 5 persen, terdiri dari 1.086 investor lokal dengan 148.783.300 saham dan 3 investor asing dengan 8.700 saham. Total saham tercatat INPS adalah 650.000.000 lembar dan perseroan menegaskan tidak memiliki saham treasury serta tidak ada pemegang saham lain selain Graha Inti Guna Persada yang memiliki 5 persen atau lebih.

Dengan angka 22,89 persen itu, INPS menyatakan sudah memenuhi syarat minimum free float 15 persen sesuai Peraturan Bursa I-A. Sesuai prosedur, perseroan wajib menyampaikan penjelasan ini paling lambat 5 hari bursa sejak menerima permintaan Bursa, melalui sistem SPE-IDXnet secara non-publish dengan form E074, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Bursa dalam menentukan kebijakan free float INPS selanjutnya.