PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) merespons permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-11909/BEI.PP1/09-2026 tanggal 11 September 2026 terkait lonjakan transaksi sahamnya. Dalam surat balasan nomor 009/INPS-BEI/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, perseroan menyebutkan harga sahamnya naik kumulatif Rp150 atau 21,43 persen, dari Rp700 menjadi Rp850, sepanjang 2 hingga 10 September 2026, disertai peningkatan rata-rata aktivitas transaksi. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi material yang belum diungkap, tidak melakukan tindakan apa pun untuk memengaruhi harga sahamnya, dan menyebut kenaikan itu sebagai mekanisme pasar di luar kendalinya. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024.
Yang baru dari surat ini adalah pengakuan rencana dua aksi korporasi. Pertama, kajian akuisisi perusahaan lain untuk dijadikan entitas anak, yang menurut perseroan masih tahap awal dan belum ada kesepakatan mengikat dengan pihak mana pun. Kedua, rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau private placement mengacu POJK Nomor 14/POJK.04/2019, yang disebut ditujukan untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan. Kajian ini sudah masuk tahap penentuan harga pelaksanaan oleh penilai independen atau KJPP, tetapi belum ada keputusan final dari direksi maupun persetujuan RUPS, sehingga jumlah saham baru, harga pelaksanaan, calon investor, dan waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan.
Perseroan juga mengonfirmasi bahwa pemegang saham pengendali, PT Graha Inti Guna Persada, telah ditanya oleh Corporate Secretary dan menyatakan tidak punya rencana mengalihkan pengendalian maupun menjaminkan sahamnya, serta tetap berkomitmen sebagai pengendali. Surat ditandatangani oleh Direktur Utama Eddy Purwanto Winata pada 16 September 2026 pukul 15.55 WIB melalui sistem pelaporan elektronik IDXnet.
