PT Indosat Tbk (ISAT) menyampaikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-12230/BEI.PP2/09-2026 yang diterima perseroan pada 23 September 2026. Permintaan itu terkait Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi antara Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya (Investor) yang diteken 6 Mei 2026, mengubah perjanjian awal tertanggal 23 Desember 2025. Indosat menjelaskan, perubahan itu dilakukan karena struktur pelaksanaan transaksi yang semula direncanakan lewat perusahaan terbuka diubah menjadi lewat perusahaan tertutup, dengan tujuan utama tetap sama yaitu membentuk platform infrastruktur serat optik independen.
Dalam skema tersebut, Indosat menjual 11.707.828 saham PT Infra Fiber Teknologi (IFT), setara 84,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor IFT, kepada PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT). Selain itu, Indosat bersama Lintasarta menyetorkan atau inbreng 2.083.223 saham IFT lainnya, setara 15,1% dari modal IFT, sebagai imbalan atas 49,9% saham NFT. Sisanya, 50,1% saham NFT, dikuasai Investor, sementara NFT sendiri kini menguasai hampir seluruh saham IFT. Dengan begitu, kepemilikan Indosat dan Lintasarta di bisnis serat optik tetap ada, tapi hanya secara tidak langsung lewat saham NFT, dan Indosat tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali langsung dengan kepemilikan terbesar di NFT maupun IFT. Susunan direksi dan komisaris IFT dan NFT juga diperbarui, dengan Hendri Mulya Syam sebagai Presiden Direktur dan CEO, didampingi Hendra Purnama, H. Rudi Wismanto, dan Bambang Atmadja sebagai direktur, serta Rinaldi Firmansyah sebagai Komisaris Utama bersama Aryo P.S. Djojohadikusumo, Vikram Sinha, dan Lee Chi Hung sebagai komisaris.
Dari sisi keuangan, transaksi dekonsolidasi IFT ini membukukan keuntungan bersih Rp1,64 triliun yang diakui saat transaksi selesai dan bersifat satu kali alias tidak berulang. Ke depan, Indosat akan menanggung beban sewa dari skema sewa balik, yaitu menjual aset lalu menyewanya kembali, atas aset serat optik yang telah dilepas tersebut, sesuai standar akuntansi yang berlaku. Indosat juga menyatakan IFT dan NFT telah mengantongi seluruh izin usaha yang diperlukan, tidak memiliki rencana aksi korporasi baru dalam 12 bulan ke depan, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.
