PT Indosat Tbk mengirim surat balasan bernomor 178/AY0-AYD/LGL/26 pada 19 Agustus 2026 pukul 17.54, menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia bernomor S-10757/BEI.PP2/08-2026 terkait volatilitas transaksi efek ISAT. Surat ditandatangani oleh Reski Damayanti selaku Direktur, Chief Legal and Regulatory Officer sekaligus Sekretaris Perusahaan Indosat.

Dalam surat itu, Indosat menjawab enam poin pertanyaan standar dari BEI. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efeknya, baik menurut aturan POJK 31/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Indosat juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta memastikan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang akan memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa dalam tiga bulan ke depan.

Untuk poin keenam, yang meminta Sekretaris Perusahaan mengonfirmasi langsung ke pemegang saham utama, Indosat menyampaikan bahwa pemegang saham utama berencana tetap memberikan dukungan kepada manajemen dalam menjalankan visi dan misi perseroan ke depan. Surat BEI yang memicu tanggapan ini terbit karena adanya pergerakan transaksi saham ISAT yang dinilai bursa tidak wajar, sehingga emiten diwajibkan mengonfirmasi ada tidaknya informasi yang belum terbuka ke publik.