Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II pada 13 Agustus 2026 untuk menelusuri sebab penerimaan dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi ini jauh tertinggal dari DKI Jakarta. Kunjungan ini bagian dari kajian bersama yang ingin mencari celah menambah pendapatan daerah dari pos pajak yang selama ini dianggap belum optimal.

Data yang dipaparkan dalam pertemuan menunjukkan DKI Jakarta menerima DBH pajak sekitar Rp22,4 triliun, jauh di atas Jawa Barat yang hanya kebagian sekitar Rp1,2 triliun meski berada di posisi kedua tertinggi secara nasional. Kajian ini menyoroti dua jenis pajak penghasilan (PPh): PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan, dan PPh Pasal 25/29 yang dibayar badan usaha. Salah satu pertanyaan yang diajukan BRIN adalah bagaimana penerimaan PPh 21 dihitung ketika karyawan bekerja di satu daerah tetapi kantor pusat perusahaannya terdaftar di daerah lain.

DJP menjelaskan bahwa mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengalokasian DBH PPh. Aturan itu menyebutkan penerimaan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tempat kegiatan usaha pemberi kerja terdaftar, bukan tempat karyawan bekerja sehari-hari. Setiap tahun, paling lambat 15 Juli, DJP mengirim data realisasi PPh 21, PPh 25/29 tahun sebelumnya, serta indikator kinerja daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar penghitungan.

Total alokasi DBH sendiri terdiri dari 90 persen berdasarkan formula tetap dan 10 persen berdasarkan kinerja daerah, seperti kepatuhan pelaporan pajak tahunan dan kerja sama pemungutan pajak pusat-daerah. Untuk melengkapi kajian, BRIN meminta data tambahan dari DJP berupa jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT tahunan dan jumlah yang benar-benar sudah melapor, guna menganalisis basis pajak dan tingkat kepatuhan di Jawa Barat. DJP Jawa Barat sendiri terbagi dalam tiga wilayah kerja kantor wilayah dengan karakteristik ekonomi yang berbeda-beda.