PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menyampaikan surat tanggapan bernomor 092/EXT-CORSEC/JARR/IX/2026 kepada Bursa Efek Indonesia untuk menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Nomor S-12170/BEI.PP2/09-2026 tanggal 21 September 2026. Permintaan itu muncul setelah PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan pada 17 September 2026 penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat, yang menurut informasi tersebut melibatkan PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Indra Irawan tertanggal 23 September 2026, JARR menjelaskan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan kepemilikan saham, baik langsung maupun tidak langsung, dengan PT Jhonlin Baratama. Namun keduanya memiliki pengendali utama yang sama, yaitu Bapak H. Samsudin Andi Arsyad, dan berada di bawah payung grup usaha yang sama, PT Jhonlin Group. JARR menegaskan tidak ada kesamaan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris antara kedua entitas, dan pengurus JARR disebut menjalankan tugas secara independen.

Terkait rencana akuisisi saham BYAN oleh Jhonlin Baratama, JARR menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya, tidak mengalokasikan aset, fasilitas, atau sumber daya apa pun untuk transaksi itu, dan hingga tanggal surat belum menyediakan pendanaan, pinjaman, atau bentuk dukungan keuangan lain kepada Jhonlin Baratama sehubungan dengan transaksi tersebut. Perseroan juga menyatakan transaksi itu tidak berpotensi menimbulkan dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, arus kas, maupun kelangsungan usaha JARR, dan mengonfirmasi tidak ada fakta material lain yang belum diungkapkan ke publik.