Temmy Iskandar, anggota direksi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), melaporkan pembelian 11.000 lembar saham perusahaan pada 28 Agustus 2026 dengan harga Rp3.310 per saham. Sebelum transaksi ini, Temmy tidak memegang satu pun saham JARR. Setelah transaksi, ia tercatat memiliki 11.000 lembar saham biasa yang dibeli secara langsung, dengan tujuan transaksi yang dicantumkan sebagai investasi.

Total nilai pembelian tersebut sekitar Rp36,4 juta, jumlah yang sangat kecil dibandingkan skala perusahaan. Laporan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan mencatat hak suara Temmy di JARR tetap 0,00 persen, baik sebelum maupun sesudah pembelian, karena porsi sahamnya belum cukup besar untuk mengubah persentase kepemilikan.

Pelaporan ini merupakan kewajiban rutin sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi dan komisaris melaporkan perubahan kepemilikan saham di perusahaan tempat mereka menjabat.