PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan klarifikasi BEI melalui surat nomor S-11332/BEI.PP1/09-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Balasan bernomor 001/ABT/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 itu ditandatangani Komisaris Utama JAP Astrid Patricia. Dalam surat tersebut, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015, dan juga tidak mengetahui informasi yang bisa memengaruhi harga efeknya sesuai ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI.

Perseroan juga menjawab bahwa mereka tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham dan laporan aktivitas menjaminkan (menggadaikan) saham perusahaan terbuka. Soal rencana ke depan, perseroan menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, setidaknya hingga tiga bulan mendatang, termasuk yang berpotensi berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Perseroan menambahkan tidak ada informasi atau fakta penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik.

Untuk poin terakhir mengenai rencana pemegang saham utama dan pengendali, Corporate Secretary disebut telah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama sebelum menjawab konfirmasi tersebut. Hasilnya, pemegang saham utama menyatakan berkomitmen penuh untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya di JAYA, tanpa menyebut rencana penambahan atau pengurangan porsi kepemilikan.