Direksi PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), Johan A M M Hutauruk, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual 10.000 lembar saham JECX pada 8 Oktober 2026 dengan harga Rp1.555 per saham. Transaksi ini dicatat sebagai repurchase agreement, yaitu transaksi jual saham dengan janji membeli kembali di kemudian hari, yang biasa dipakai sebagai cara mendapatkan dana tunai jangka pendek dengan menjadikan saham sebagai jaminan.

Akibat penjualan ini, kepemilikan Johan di JECX turun dari 18.814.000 lembar menjadi 18.804.000 lembar, berkurang 10.000 lembar atau sekitar 0,0532 persen dari saham yang dipegangnya. Nilai transaksinya sekitar Rp15,55 juta. Hak suaranya di perusahaan tidak berubah, tetap di angka 0,58 persen baik sebelum maupun sesudah transaksi.

Laporan ini disampaikan sesuai POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan direksi dan komisaris melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan tempat mereka menjabat.