Dewan Komisaris PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), Dr. Admar Anwar, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli 200.000 saham JECX dalam dua transaksi tidak langsung pada 16 Oktober 2026. Transaksi pertama sebanyak 100.000 saham dengan harga Rp1.495 per saham, dan transaksi kedua sebanyak 100.000 saham dengan harga Rp1.525 per saham, keduanya untuk tujuan investasi. Total nilai kedua transaksi tersebut sekitar Rp302 juta.

Dengan pembelian ini, kepemilikan Admar Anwar di JECX bertambah dari 12.500.000 lembar menjadi 12.700.000 lembar saham, sementara hak suaranya naik tipis dari 0,38 persen menjadi 0,39 persen. Laporan ini adalah laporan kelima soal perubahan kepemilikan saham JECX oleh komisaris tersebut dalam sepekan terakhir. Sebelumnya ia tercatat membeli 30.000, lalu 40.000, dan kemudian 110.000 saham JECX pada pekan yang sama, sehingga total saham yang ia tambah dalam sepekan ini mencapai sekitar 380.000 lembar.

Laporan ini disampaikan sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, dengan nomor dokumen LK/19102026/0005/1 tertanggal 19 Oktober 2026.