PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bahwa pada 18 September 2026 perseroan menerima surat permohonan pengunduran diri dari Budi Djatmiko Musaffa dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan. Dalam suratnya, Budi menyatakan pengunduran dirinya diharapkan berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2027. Hingga tanggal laporan, ia masih menjabat penuh sebagai Direktur Keuangan dengan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, dan baru akan berhenti pada tanggal efektif yang ditetapkan lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sesuai Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014, perseroan wajib menggelar RUPS paling lambat 90 hari sejak menerima surat permohonan, yaitu sekitar pertengahan Desember 2026, untuk memutuskan permohonan tersebut dan, jika sudah siap, sekaligus menetapkan perubahan susunan Direksi. Perseroan menyebut tengah menyiapkan transisi fungsi keuangan sekaligus proses pengisian jabatan Direktur Keuangan yang baru.

Manajemen menyatakan peristiwa ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan, dan memastikan fungsi keuangan, pelaporan keuangan, serta pengendalian internal tetap berjalan. Perseroan berjanji menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan setelah ada keputusan RUPS atau perkembangan material lainnya.