PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai Rp6.546.671.000.000 dari anak usahanya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Perjanjian pinjaman diteken pada Kamis, 17 September 2026, di kantor pusat JTT, Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi.
JTT dimiliki Jasa Marga sebesar 65 persen, sisanya oleh Metro Pacific Tollways Indonesia Services 20,30 persen, Warrington Investment Pte Ltd 10,465 persen, dan PT Marga Utama Nusantara 4,235 persen. Adapun JJC dimiliki JTT 40 persen, PT Margautama Nusantara 40 persen, dan PT Ranggi Sugironperkasa 20 persen. Karena JTT dikendalikan langsung oleh Jasa Marga dan JJC dikendalikan tidak langsung melalui JTT, transaksi ini masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.
Perseroan menyebut dana ini untuk memenuhi kebutuhan bridging refinancing JJC pada 2026 serta kebutuhan operasional lainnya. Penilai independen, KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan, menyimpulkan tingkat suku bunga pinjaman berada dalam kisaran suku bunga pasar, transaksi tidak berdampak negatif terhadap laporan keuangan Jasa Marga, dan secara keseluruhan rencana transaksi ini wajar. Direksi dan Dewan Komisaris Jasa Marga juga menyatakan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan transaksi material menurut POJK 17/2020.
Dari sisi neraca proforma, transaksi ini menurunkan saldo kas dan setara kas Jasa Marga sekaligus menambah saldo piutang lain-lain, masing-masing sebesar Rp6.546.671.000.000. Laporan proforma laba rugi konsolidasi tidak menunjukkan perubahan pada pendapatan maupun beban perusahaan akibat transaksi ini.
