Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi membuka penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau galvanis (BJLS) asal Tiongkok, mulai Selasa (15/9). Penyelidikan ini dipicu permohonan dua produsen dalam negeri, PT Tata Metal Lestari dan PT ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia, yang menilai lonjakan impor dari Tiongkok merugikan industri baja lokal. Jika terbukti, hasil penyelidikan bisa berujung pada bea masuk tambahan yang mengubah harga baja galvanis, bahan yang banyak dipakai untuk atap dan rangka bangunan.

Menurut Ketua KADI Frida Adiati, kajian awal atas bukti yang diajukan menemukan indikasi peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang merugikan industri dalam negeri. Sepanjang 2023 sampai 2025, total impor BJLS Indonesia dari seluruh dunia tercatat 2.562.407 metrik ton, dan 2.075.801 metrik ton di antaranya, atau sekitar 81 persen, berasal dari Tiongkok.

Produk yang diselidiki mencakup sembilan kode Harmonized System dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, yaitu 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90. Proses penyelidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dengan jangka waktu maksimal 12 bulan yang dapat diperpanjang menjadi 18 bulan.

KADI menyatakan telah mengirim pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada pihak berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS Tiongkok yang diketahui. Pemberitahuan itu juga disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok.