PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada Jumat, 6 November 2026, pukul 14.00 WIB di kantor Perseroan di Kawasan Industri Sentul, Babakan Madang, Bogor. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 14 Oktober 2026, atau pemilik saham di Sub Rekening Efek KSEI pada penutupan perdagangan di hari yang sama.
Agenda pertama rapat adalah persetujuan pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sekaligus pengangkatan anggota baru untuk kedua organ tersebut. Perseroan menyebut perubahan susunan pengurus ini wajib mendapat persetujuan RUPS sesuai Peraturan OJK Nomor 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Agenda kedua adalah penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik.
Agenda ketiga, yang paling menarik perhatian, adalah pembatalan mata acara kedua RUPSLB tanggal 22 Juni 2026 di Jakarta serta permohonan penyesuaian kembali komposisi kepemilikan saham dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) agar sesuai dengan data yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dalam penjelasannya, Perseroan menyatakan bahwa komposisi kepemilikan saham di sistem AHU belum sepenuhnya berubah menjadi kepemilikan publik, karena rencana pengambilalihan Perseroan oleh calon pengendali baru sesuai Peraturan OJK Nomor 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang seharusnya direalisasikan melalui mekanisme crossing saham di Bursa Efek Indonesia, belum pernah dilaksanakan.
Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak independen wajib mengirimkan surat kuasa ke Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom di Jakarta, paling lambat 3 November 2026 pukul 10.00 WIB. Perseroan juga mendorong pemegang saham untuk hadir secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, dengan masa registrasi elektronik ditutup paling lambat 30 menit sebelum rapat dimulai.
