25 September 2026Netral
Laporan ini tergolong netral bagi KDTN karena porsi saham yang dilepas cuma sekitar seperempat persen dari kepemilikan Putrasakti Mandiri sendiri, dan hak suaranya di perusahaan nyaris tidak bergeser dari 32,15 persen ke 32,07 persen. Yang tersentuh dari…
17 September 2026Netral
Laporan ini netral bagi KDTN karena ukurannya kecil, pembelian 500.000 saham cuma setara 0,12% dari kepemilikan Putrasakti Mandiri dan hanya mengerek hak suaranya dari 32,11% menjadi 32,15%, jauh dari cukup untuk mengubah status atau kendalinya di perusahaan.…
11 September 2026Netral
Laporan ini netral bagi KDTN karena saham yang dilepas hanya sekitar setengah persen dari kepemilikan Putrasakti Mandiri, dan hak suaranya cuma turun tipis dari 32,32% menjadi 32,13%, jauh dari ambang yang bisa menggeser kendali perusahaan. Yang tersentuh di…
24 Agustus 2026Netral
Laporan ini masih netral bagi KDTN, karena penjualan 4 juta saham kali ini setara 0,93 persen dari kepemilikan Putrasakti Mandiri sendiri dan hak suaranya di perusahaan hanya turun tipis dari 34,56 persen ke 34,24 persen, belum cukup besar untuk dibaca…
21 Agustus 2026Netral
Laporan ini netral bagi KDTN, sebab saham yang dilepas Putrasakti Mandiri hanya 0,21 persen dari kepemilikannya sendiri dan hak suaranya di perusahaan cuma bergeser tipis dari 34,63 persen ke 34,56 persen, terlalu kecil untuk dibaca sebagai sinyal perubahan…
19 Agustus 2026Netral
Laporan ini netral bagi KDTN, sebab saham yang dilepas Putrasakti Mandiri hanya sekitar 0,27 persen dari kepemilikannya sendiri, porsi yang terlalu kecil untuk dibaca sebagai sinyal soal prospek perusahaan. Yang tersentuh hanya hak suara pelapor, yang turun…
18 Agustus 2026Netral
Laporan ini tergolong netral bagi KDTN, karena saham yang dilepas Putrasakti Mandiri hanya sekitar 0,37 persen dari kepemilikannya dan hak suaranya nyaris tidak berubah, dari 34,86 persen menjadi 34,72 persen, sehingga terlalu kecil untuk dibaca sebagai…
10 Agustus 2026Netral
Ini adalah laporan wajib seorang pemegang saham signifikan, bukan direksi atau komisaris, yang menjual sebagian kecil sahamnya di KDTN lewat mekanisme repurchase agreement, sesuai kewajiban keterbukaan kepemilikan saham ke OJK. Yang tersentuh dari transaksi…